Tribun Bone
Tarif Penyeberangan Bajoe Naik, Berikut Rinciannya
Hal ini disampaikan oleh General Manager PT PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Pelabuhan Bajoe, Jamaluddin
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ia pun mengusulkan jika tarif harus naik, lebih baik ketika setelah Covid-19 diatasi.
Jika harus mengalami kenaikan, baiknya setelah wabah Covid-19 ini hilang, karena kondisi ekonomi saat ini juga terganggu," ucapnya.
Berikut rincian kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Bajoe
Untuk penumpang ekonomi dewasa dari Rp 73 ribu per orang menjadi Rp 96 ribu per orang.
Penumpang untuk anak Rp 50 ribu per orang.
Penumpang bayi berusia 0 sampai dua tahun Rp 10.100 per orang.
Untuk kendaraan golongan I dari tarifnya Rp 105.000 per unit menjadi Rp 123.000 per unit
Kendaraan golongan II dari Rp 223.000 per unit menjadi Rp 262.000 per unit.
Kendaraan golongan III Rp 380.000 per unit menjadi Rp 440.000 per unit.
Kendaraan golongan IV
Untuk penumpang dari Rp 1.572.000 menjadi Rp 1.691.000.
Kendaraan barang dari Rp 1.470.000 menjadi Rp 1.628.000.
Kendaraan golongan V
Untuk penumpang tarif, dari Rp 3.070.000 menjadi Rp 3.117.000.
Untuk kendaraan barang, tarif dari Rp 2.570.000 menjadi Rp 2.788.000.
Kendaraan golongan VI
Untuk penumpang dari tarif Rp 5.220.000 menjadi Rp 5.343.000.