RILIS
Soal Harga Ayam Rp 770 Ribu Per Ekor, Ini Penjelasan Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI
Kementerian Pertanian RI atau Kementan menanggapi pemberitaan sebuah media online yang terbit pada tanggal 28 April 2020
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pertanian RI atau Kementan menanggapi pemberitaan sebuah media online yang terbit pada tanggal 28 April 2020 dengan judul ' Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 Ribu Per Ekor Dipertanyakan'.
Maksud dari tanggapan itu agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI, I Ketut Diarmita menjelaskannya, di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Demikian siaran pers Kementan kepada Tribun-Timur.com.
Ketut menjelaskan bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 miliar, dari pagu semula Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,21 triliun.
"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19, diantaranya untuk memasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya menjelaskan.
Dijelaskan bahwa terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor, namun sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut.
Adapun kegiatan tersebut antara lain:
a. Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 miliar.
b. Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2020 senilai Rp 3,96 miliar.
c. Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja tahun 2019 senilai Rp 20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.
Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:
I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp 2,02 miliar untuk peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut:
a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/direktur-jenderal-pkh-kementan-i-ketut-diarmita.jpg)