Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan

Prahara Es Krim di Wajo, Pelajar SMP Diperkosa di Rumah Kosong dan Hamil Dua Bulan

Aksi bejat pelaku berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Aksi ini baru ketahuan setelah korban mengaku hamil

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Muh. Irham
Tribun Jateng
ilustrasi pemerkosaan 

SENGKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pelajar di Kabupaten Wajo, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang buruh bangunan. Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong tepat di depan rumah pelaku di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Pelaku yang tertangkap bernama Suka bin Sukri (25). Sementara korbannya adalah keponakannya sendiri. Waktu kejadian diperkirakan pada Maret 2020 lalu.

Pelaku berhasil membujuk korban dengan membelikannya sebuah es krim.

Aksi bejat pelaku berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Aksi ini baru ketahuan setelah korban mengaku hamil dan diketahui oleh kedua orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, Jumat (1/5/2020), mengatakan, modus pelaku memperdaya korban adalah, dengan membelika es krim. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut.

“Di dalam rumah kosong itu, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tapi korban menolak. Pelakupun memaksa dan mengancam korban,” kata Bagas.

Tak cuma sekali, aksi bejat buruh bangunan itu dilakukannya berkali-kali hingga korban dinyatakan positif hamil saat diperiksakan ke dokter.

"Aksinya dilakukan berulang hingga korban hamil. Tapi kita belum tahu usia kehamilan korban karena baru berdasarkan hasil tes kalau positif hamil," kata Bagas.

Bahkan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Pelaku pun dipastikan menjalani bulan Ramadan dan berlebaran di dalam sel. Pasalnya, akibat perbuatan bejat yang dilakukannya dirinya terancam dibui selama 15 tahun.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) Subsider pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved