Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu

Kades Buntu Matabbing Luwu Ancam Tak Beri BLT Warga yang Masih Salat Berjamaah di Masjid

Pemerintah Desa Buntu Matabbing, Luwu mengancam warga yang tidak mendengar imbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Kepala Desa Buntu Matabbing, Hidayat 

TRIBUNLUWU.COM, LAROMPONG - Pemerintah Desa Buntu Matabbing, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengancam warga yang tidak mendengar imbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Ancaman itu disampaikan Kepala Desa Buntu Matabbing, Hidayat, melalui akun Facebooknya.

Ancaman disampaikan terutama kepada warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang masih melakukan Salat Jumat dan Tarawih secara berjamaah di masjid.

"Apabila ada penerima BLT DD Salat Jumat atau Tarawih berjamaah di masjid dengan terpaksa saya hapus namanya," tulis Hidayat.

Dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020) siang, Hidayat menjelaskan peryataan itu hanya ancaman sematan.

Supaya masyarakat mengikuti imbauan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Itu untuk lebih tertib, yang sudah di daftar tidak mungkin saya hapus. Di desa ini ada 90 penerima. Warga telah diimbau supaya tidak melakukan salat berjamaah di masjid sementara waktu. Supaya desa ini tetap steril dari Covid-19," katanya.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang, telah mengeluarkan imbauan bagi umat muslim di bulan Ramadan.

Imbauan Nomor: 400/109/KESRA/IV/2020 dikeluarkan Basmin merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19.

Imbauan yang diterbitkan orang nomor satu di Bumi Sawerigading mengatur sembilan poin.

Pertama mengajak umat muslim meningkatkan kualitas ibadah masing-masing di rumah bersama keluarga.

Pelaksanaan salat wajib, jumat, dan sunnah tarawih secara berjamaah di masjid ditiadakan.

"Diganti dengan salat berjamaah di rumah dengan keluarga," ujar Basmin, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, umat muslim juga dilarang menggelar buka puasa bersama, baik lembaga pemerintah, swasta, maupun di masjid.

Warga diminta memperbanyak tadarus Al Quran di rumah masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved