Cara Dapat Listrik Gratis, Token Gratis PLN 6 Bulan Ambil di www.pln.co.id, WhatsApp 08122123123
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan bantuan berupa listik gratis kepada masyarakat selama 6 bulan melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Listrik gratis ini diperuntukan bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Listrik gratis ini dapat dinikmati masyarakat mulai hari Minggu (3/5/2020) dan berlaku sampai 6 bulan.
Berikut cara mendapatkannya:
- Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, listrik gratis otomatis akan langsung diberikan, berlaku pada rekening bulan Mei sampai Oktober 2020 atau selama 6 bulan.
- Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar dapat menikmati listik gratis mulai Minggu (3/5/2020).
Pelanggan akan mendapatkan token listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari bulan Desember sampai Februari 2020 dan token dapat langsung diakses melalui aplikasi WhatsApp 08122-123-123 atau www.pln.co.id, berlaku pada bulan Mei sampai Oktober 2020 atau selama 6 bulan.

Hal ini diungkapkan PLN melalui akun Instagram @pln_id pada Sabtu (2/2/2020).
Berikut isi caption pada unggahannya:
Hai Electrizen, Jumat lalu Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA. Kebijakan pemberian STIMULUS COVID-19 ini akan berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai bulan Mei sampai Oktober 2020.
Jadi, untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA PASCABAYAR, tidak perlu khawatir karena secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah NOL RUPIAH.
Nah, bagi pelanggan PRABAYAR yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut langsung dapat diakses mulai besok, 3 Mei 2020, melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp ke nomor 08122-123-123 ya.
Semoga dengan STIMULUS COVID-19 dari Pemerintah selama 6 bulan ini, para pelaku bisnis skala kecil ini dapat tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang ini.
Pelanggan Non Subsidi
Pelanggan PLN 1300 VA dan 900 VA nonsubsidi sudah bisa dapat diskon listrik via www.lightup.id.
Diskon diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerjasama dengan PLN.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui PT PLN (Persero) saat ini sedang melaksanakan program listrik gratis dan diskon sebagai stimulus dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan, pelanggan dengan daya 900VA Non-Subsidi dan 1300VA tidak termasuk dalam skema pemerintah untuk stimulus Covid-19.
Bagi pelanggan PLN 900VA non-subsidi dan 1300 VA pun tidak perlu khawatir. Ada kesempatan mendapat diskon listrik via www.lightup.id yang diselenggarakan YCAB.
Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) melakukan galang donasi yang ditujukan untuk memberikan keringanan pada pelanggan listrik dengan daya 1300VA dan 900VA non-subsidi yang terdampak Virus Corona.
Untuk menyalurkan diskon listrik, YCAB bekerjasama dengan PLN.
Untuk para donatur bisa melakukan donasi melalui situs www.lightup.id.
Sedangkan pelanggan PLN 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin menerima donasi, harus mendaftar terlebih dahulu di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.
Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
Untuk diketahui, tak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB.
Seleksi ketat akan dilakukan oleh YCAB agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan
Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa :
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga;
4. Foto Tagihan PLN; dan
5. Foto Rumah.
Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.
Ketentuan mengenai Penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
1. Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.
2. Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima
3. Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan
- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
4. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.
5. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.