Update Corona Luwu
OTG Positif Covid-19 Dikarantina di Rumah, Jubir Pemkab Lutra Sebut Sudah Sesuai Juknis
Karantina di rumah masing-masing bagi dua orang santri positif terpapar Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Luwu Utara jadi perdebatan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Karantina di rumah masing-masing bagi dua orang santri positif terpapar Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan langkah tersebut karena khawatir proses penyembuhannya tidak maksimal dan dapat menular ke orang lain.
Juru Bicara Pemkab Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Komang Krisna, mengatakan, dua santri dinyatakan positif usai pihaknya menerima informasi dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar.
Ia menjelaskan, dua santri ini statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG).
Bukan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sehingga tindakan yang dilakukan terhadap keduanya adalah karantina di rumah masing-masing.
Langkah ini, sebut Komang, sesuai dengan petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi keempat.
"OTG ini bukan orang sakit yang perlu dirujuk ke rumah sakit, tetapi harus disupport sehingga mampu bangkit kembali dari musibah ini," jelas Komang melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2020) pagi.
Menurut dia, lain halnya ketika dua OTG yang positif ini memiliki gejala seperti sesak, gangguan pernapasan atau pneumonia.
Maka tindakannya menurut Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan adalah rujukan ke rumah sakit dan dinaikkan statusnya menjadi PDP serta diobservasi.
"Dua kasus positif ini tidak bergejala, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Cukup karantina rumah dengan disiplin yang tinggi, dipantau oleh petugas kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS, social distancing, dan physical distancing," jelas Komang.
Ia menambahkan, karantina rumah ini juga dilakukan atas kesepakatan keluarga.
Dengan catatan disiplin tinggi dalam menerapkan PHBS, social distancing serta physical distancing.
"Karantina rumah ini malah lebih ketat dibanding isolasi mandiri. Jadi sekali lagi biar kita semua paham, bahwa dua adik kita ini dikarantina rumah berdasarkan juknis revisi keempat. Paling penting adalah tidak boleh bepergian ke luar rumah," terang dia.
Sebelumnya, dua OTG berinisian HF dan KI di Kecamatan Bone-bone terkonfirmasi positif Covid-19.