Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lion Air Group

Jamin Keamanan Penerbangan, Lion Air Group Jalankan Sistem Jaga Jarak Dalam Kabin Pesawat 

Lion Air Group secara konsisten menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemik Covid-19.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
Lion Air Group
Kabin pesawat Lion Air Group 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lion Air Group secara konsisten menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemik Covid-19.

Termasuk pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Hal ini berlaku di seluruh member Lion Air Group, meliputi  Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi dengan keterangan sebagai berikut.

Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”), dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).

Tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” terang Danang melalui rilis tertulisnya, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain, kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).

Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Selanjutnya, penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.

“Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat,” ujar Danang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved