BLT
Cara dan Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, 8.157 Desa Sudah Cairkan
Berikut ini cara dan syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600 Ribu per bulan dari pemerintah, 8.157 desa sudah cairkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini cara dan syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600 Ribu per bulan dari pemerintah, 8.157 desa sudah cairkan.
Angin segar bagi masyarakat miskin di tengah pandemi Virus Corona.
Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).
Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.