Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

Pemberian Upah Pekerja di Masa Pandemi Covid-19, Pakar UMKM: Ada Aturan Pemberian Insentif

Ekonom dan pakar UMKM Budi Satria Isman angkat bicara terkait tuntutan pekerja soal upah di tengah pembahasan RUU Cipta Kerja.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Pakar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Budi Satria Isman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ekonom dan pakar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Budi Satria Isman angkat bicara terkait tuntutan pekerja soal upah di tengah pembahasan RUU Cipta Kerja dan situasi Covid-19.

Menurutnya, para pekerja dan buruh juga harus paham soal sistem meritokrasi dalam pemberian insentif di perusahaan.

"Soal upah ini seperti buah simalakama. Harusnya para serikat pekerja dan buruh juga paham soal sistem meritokrasi. Apa yang didapat harus sesuai dengan jumlah yang bisa diproduksi," kata Budi Satria dalam diskusi dan sesi sharing bertajuk "Trik Menyelamatkan UMKM Saat Pandemi Covid-19", Rabu (29/4/2020).

Selama ini, menurut Budi, produktivitas buruh di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain bahkan di Asia Tenggara.

Namun, nilai upah yang didapatkan bahkan bisa berada di angka yang lebih tinggi. Hal ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi pemberian insentif yang harusnya dipahami oleh para pekerja dan buruh.

"Kami (pelaku usaha) tentu bisa memberikan upah yang tinggi, jika memang produktivitasnya sesuai. Tidak bisa terus menuntut menerima insentif tinggi, sementara produktivitasnya stagnan. Kalau perusahaan merugi, tentu tidak mungkin ditanggung hanya pemilik perusahaan saja," katanya.

Kondisi yang dianggap memberatkan pengusaha, tidak terkecuali pengusaha di sektor mikro kecil menengah, sudah berlangsung bertahun-tahun.

Serikat pekerja terus menuntut ada kenaikan insentif bagi mereka, sementara kemampuan produksinya tidak ada kenaikan signifikan.

"Ini sangat tidak ideal bagi kondisi bisnis kita, apalagi untuk sektor UMKM. Tidak bisa memperlakukan UMKM seperti bisnis besar yang harus terus mengikuti UMK yang juga terus dituntut naik oleh serikat pekerja," kata mantan Direktur di Coca Cola Amatil ini.

Menurutnya, memang diperlukan regulasi yang memberikan titik keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan juga target pemerintah. Hal itu juga demi menjaga kepastian iklim bisnis dan investasi pasca Covid-19 yang belum bisa diprediksi.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis Alimuddin

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved