Bantuan Langsung Tunai
Ketua Apdesi Bone: Syarat Penerima BLT Dana Desa Sangat Berat
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mappakayya Amier meniliai kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga terdampak Covid-19 sangat berat dan sulit dipenuhi.
"Jika berdasarkan 14 syarat tersebut, kami sangat sulit mencari masyarakat yang dapat diberikan bantuan," ucapnya saat dihubungi tribunbone.com, Rabu (29/4/2020).
Meskipun, katanya dengan 9 syarat dipenuhi sudah dapat diberikan bantuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 ada 14 syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT.
1. Luas lantai 8 meter persegi;
2. Lantai tanah, batu, bambu, kayu atau murah;
3. Dinding bambu, rumbia, kayu murah, tembok tanpa plasteran;
4. Buang air besar tanpa fasilitas bersama orang lain;
5. Penerangan tanpa listrik;
6. Air minum dari sumur mata air tidak terlindungi air hujan;
7. Bahan bakar kayu, arang atau minyak tanah;
8. Konsumsi daging, ayam, susu hanya satu sekali seminggu;
9. Satu style pakaian setahun;
10. Makan satu atau dua kali sehari;
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas atau poliklinik;
12. Sumber penghasilan KK petani, perlahan 500 ribu dan buruh tani 500 ribu;
13. Tidak tamat sekolah dasar;
14. Tidak memiliki tabungan barang mudah dijual minimal 500 ribu.
Andi Mappakayya Amier pun meminta ada peraturan bupati sebagai aturan turunan dari Permendes PDTT tersebut.
Peraturan bupati nantinya mencantumkan syarat untuk dijadikan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk dijadikan pegangan bagi kepala desa dalam memberikan bantuan, karena ini menyangkut uang negara.
Andi Mappakayya meminta pemerintah Kabupaten Bone cepat merealisasikan peraturan bupati agar anjuran pemerintah pusat bisa pihaknya laksanakan.
"Kita saling bekerja sama semua unsur pimpinan. Pemerintahan yang kuat harus didukung oleh masyarakatnya maupun sebaliknya. Karena tangline kita di Bone adalah gotong royong,"
Menurutnya, saat ini masih berjalan proses pendataan masyarakat terdampak Covid-19 di luar program kerja harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan, Andi Mappakayya butuh sinergitas setiap instansi. Caranya dengan membuat database.
Hal ini, kata Andi Mappakayya untuk menghindari adanya masyarakat yang memiliki dua kartu penduduk dan bantuan tepat sasaran.
Untuk diketahui sebanyak 21.601 KK diluar PKH dan BPNT dapat menerima bantuan di Kabupaten Bone.
Mereka akan menerima BLT senilai Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan.