Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Rp 40 Juta di Luwu Ditangkap

Pencuri Uang Rp 40 Juta di Luwu Ternyata Pernah Beraksi di Pelabuhan Tadette, Gasak Rp 8 Juta

Bersama rekannya berinisial SA, dia juga pernah mencuri uang di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, beberapa waktu lalu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Personel Polsek Belopa menangkap terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta di Luwu, Sugiandi alias Andi (34) ternyata sudah beberapa kali beraksi.

Bersama rekannya berinisial SA, dia juga pernah mencuri uang di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, beberapa waktu lalu.

Ketika itu keduanya berhasil membawa kabur uang Rp 8 juta yang disimpan di jok motor oleh korbannya.

Namun saat itu, hanya SA yang berhasil diamankan polisi.

Sementara Andi masih kabur dan kembali beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat.

"Tersangka kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Belopa, AKP Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Andi.

Warga BTN Permai Indah, Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Ahmad mengatakan, Andi ditangkap usai mencuri uang Rp 40 juta milik Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, yang disimpan di jok motor.

"Pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, dimana sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya. Lalu beristirahat di basecamp tempat kerja, kemudian datang pelaku mencungkil jok motor dan mengambil uang Rp 40 juta," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, Andi dicurigai sebagai pelaku berdasarkan pengakuan rekannya berinisial SA.

Dimana SA sudah lebih dulu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Belopa dalam kasus yang sama.

SA mengaku pernah melakukan pencurian uang bersama Andi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, beberapa waktu lalu.

"Dari informasi SA, kita mengamankan si Andi dan dia telah mengakui perbuatannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved