Hubungan Terlarang
KRONOLOGI Hubungan Terlarang Pemuda dan Emak-emak Berujung Maut, Dicelurit Tetangga Sendiri
Informasi dari polisi, perselingkuhan itu terjadi saat si pemuda Madura tersebut menjadi TKI di Malaysia.
"Ia malah kabur setelah melihat saya, motornya ditinggal. Ia merasa sudah salah. Saya tidak terima karena berhubungan dengan orang tua," singkatnya.
Akibat aksi main hakim sendiri, MJ terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unitreskrim Polsek Galis menyita beberapa barang bukti seperti celurit yang lepas dar gagangnya, dompet dan motor milik korban.

Istri Hamil saat Ditinggal jadi TKI di Malaysia, Nyawa sebagai Gantinya
Jebpar, tampak pasrah saat digelandang polisi ke Polres Gresik.
Pria asal Kabupaten Sampang, Madura, itu ditahan lantaran membunuh warga bernama Mat Mola.
Di hadapan polisi, Jebpar mengakui semua perbuatannya.
Ia bahkan mengaku tidak menyesal telah membunuh Mat Mola dan membuang mayatnya ke jalan tol Kebomas, Kabupaten Gresik.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020).
"Saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," sambung dia.
Pria berusia 39 tahun ini mengatakan, saat itu, dia dipenjara di Malaysia.
Hal itu gara-gara memakai paspor palsu saat akan mencari nafkah di negeri Jiran.
Saat dipenjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya di Kabupaten Sampang berbadan dua.
Setelah dibebaskan, dia langsung pulang ke Kabupaten Sampang.