Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 1441 H

Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari kala Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?

Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi adalah salah satu sunnah dalam berwudhu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
www.shutterstock.com
Ilustrasi sikat gigi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, setiap orang dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah seperti membaca Alqur’an, bersedekah, melaksanakan salat sunnah dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, tata cara untuk melaksanakan ibadah puasa sesuai yang telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW pun dilakukan karena tak ingin membatalkan puasa.

Seperti menyikat gigi pada siang hari misalnya.

Banyak umat muslim yang menganggap hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Lantas apakah hal tersebut benar?

Dalam program Ta’lim (Tausiah Lima Menit) bersama Magentic Network, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi adalah salah satu sunnah dalam berwudhu.

“Ini adalah kesukaan Nabi suka memakai wangi-wangian yang di antaranya adalah bersiwak,” ucapnya.

Namun bagaimana jika dalam kondisi sedang berpuasa, apakah masih disunnahkan?

Ustad Taufiqurrahman menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menjadi makruh apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari.

“Ini termasuk kedalam hal kebersihan, apalagi setelah sahur yang bisa mendatangkan bau tak sedap di mulut kita. Nah mangkannya dianjurkan untuk bersikat gigi atau bersiwak,” tutur Ustad.

Dengan demikian, bersiwak atau sikat gigi sangat diperbolehkan selagi tidak memasuki waktu tergelincirnya matahari.

Dirinya mengimbau kepada umat muslim untuk segera membersihkan diri sebelum benar-benar akan melaksanakan ibadah puasa di siang hari.

“Jadi setelah saur kalau bisa mandi sambil menunggu subuh, dan tak lupa membersihkan mulut dengan sikat gigi,” tambah dia.

Nabi Muhammad pernah memberikan jaminan kepada mereka yang berpuasa jika dihadapan Allah mereka akan lebih wangi dari pada misik kasturi.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Sengaja Muntah

Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh

Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Sperma secara Sengaja

Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

- Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sebagian artikel ini telah terbit di Sonora.id dengan judul Apa Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Apa Bisa Batal?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved