Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona Makassar

Update Corona Makassar per Kecamatan Senin 27 April, Lebih Banyak PDP Meninggal Dibanding Positif

Berikut peta penyebaran positif Corona Makassar, PSBB Makassar memasuki hari keempat masih banyak warga yang nakal tidak patuh dan berkeliaran

Penulis: Alfian | Editor: Mansur AM
Lantamal VI Makassar
Ilustrasi Pasien Covid-19 

Ada juga yang diminta merayap di jalanan sambil buka baju dengan diawasi polisi dan tentara.

Sepeda motor mereka yang terdiri jenis dirt bike dan matic diangkut polisi ke Mapolrestabes Makassar, di Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, untuk dijadikan barang bukti.

Berikut foto-fotonya.

Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). Mereka dihukum merayap di jalanan.
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). Mereka dihukum merayap di jalanan. (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). Sepeda motor mereka disita.
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). Sepeda motor mereka disita. (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020).
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). (HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR)

Dalam video yang diterima Tribun-Timur.com dari Bagian Humas Setda Kota Makassar, tampak petugas juga menyita handphone remaja bandel itu.

Aturan PSBB

Sejak, Jumat (24/4/2020), PSBB diterapkan di Kota Makassar seiring dengan terus meningkatnya angka kasus Covid-19.

Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Sulsel.

Berdasarkan data dilansir Pemkot Makassar melalalui laman infocorona.makassar.go.id, hingga, Ahad kemarin, terdapat 331 orang warga di Makassar positif terpapar Virus Corona.

Sebanyak 239 orang di antaranya masih dirawat, 65 orang sembuh, dan 27 orang meninggal dunia.

Lalu, ada 269 orang sedang berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan (OdP) dan 618 orang selesai menjalani pemantauan.

Selanjutnya, ada 190 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP) masih dirawat, 107 orang PdP dinyatakan sehat, dan 44 orang PdP meninggal dunia.

Senin hari ini merupakan hari keempat penerapan PSBB di Makassar.

Sejak Jumat, petugas gabungan aktif melakukan penertiban.

Penerapan PSBB di Makassar berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved