Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Tunda PSBB

Bansos Belum Terdistribusi, Bupati Gowa Tunda Penerapan PSBB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Pemberlakuan PSBB itu rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2020) dua hari mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pemberlakuan PSBB akan dilaksanakan pada awal Mei mendatang.

Ia mengatakan, penundaan ini dilakukan demi menunggu semua distribusi bantuan tersalurkan dengan baik sebelum PSBB.

Adnan menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB yang rencana akan dilaksanakan Rabu (29/4/2020) mendatang ditunda sesuai kesepakatan dengan Forkopimda Gowa.

"Kami sepakat untuk menyalurkan dulu bantuan sosial baru kita memulai PSBB," katanya dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Senin (27/4/2020).

Ponakan Syahrul Yasin Limpo itu mengatakan, salah satu yang ditunggu adalah pencairan dana desa yang diperkirakan akan cair awal Mei mendatang.

Adnan menyebutkan bahwa jika PSBB tetap dilaksanakan pada Rabu (29/4/2020) sesuai rencana awal, maka ada sekitar 11.666 Kepala Keluarga (KK) masyarakat desa kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan.

Mereka ini mendapatkan bantuan dari pos anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.

Orang nomor satu Pemkab Gowa ini berharap PSBB Kabupaten Gowa ini betul-betul berjalan dengan baik.

Ia berharap, masyarakat tinggal di rumah selama pelaksanaan PSBB sehingga mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa ini bisa terputus.

"Selama PSBB kita berharap masyarakat bisa disiplin untuk tinggal di rumah, selama 14 hari," ujarnya.

"Karena 14 hari ini yang sangat menentukan memutus mata rantai penularan Covid-19," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Adnan, konsekuensi yang pemerintah harus pastikan yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. "Selama 14 hari," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku siap jika PSBB ditunda sampai pendistribusian bantuan selesai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved