BLT
Cara dan Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Diterima Mulai Bulan Ini
Berikut ini cara dan syarat dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600 Ribu per bulan dari pemerintah.
Caranya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Penyaluran
Selanjutnya, penyaluran dilakukan dengan metode dan mekanisme berikut ini:
1. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana
Desa mengikuti rumus:
a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/ Metta)