Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Angkutan Darat Antar Kota Dalam Provinsi Tidak Boleh Keluar Masuk Wilayah PSBB

Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) merilis surat bersifat penting prihal pembatasan operasional angkutan darat AKDP.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
muh fadhly ali/tribun-timur.com
Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) merilis surat bersifat penting prihal pembatasan operasional angkutan darat antar kota dalam provinsi, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) merilis surat bersifat penting prihal pembatasan operasional angkutan darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Jumat (24/4/2020).

Surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020 berisi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disampaikan hal -hal sebagai berikut.

Pertama, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Zona Merah Kabupaten Maros.

"Dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020," ujar Plt Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah, Minggu (26/4/2020).

Kedua, Perusaaan Angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh atau 100% biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan periode 24 April-31 Mei 2020

Ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/ wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

"Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar," jelasnya.

Keempat, kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 24 April - 07 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan

Kelima, kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 8 Mei - 31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved