VIDEO: Seperti Polisi India, Satpol PP di Banjarmasin Dibekali Rotan
Rotan tersebut akan digunakan sebagai senjata dalam upaya penertiban warga saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM- Video anggota Satpol PP di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mempersiapkan rotan viral di media sosial.
Rotan tersebut akan digunakan sebagai senjata dalam upaya penertiban warga saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu akun instagram yang mengunggah video tersebut adalah fakta.indo dilansir dari Kompas.com.
Dalam unggahannya itu, dituliskan keterangan "Warga bandel saat PSBB, polisi india siap bertindak".
Petugas Satpol PP Banjarmasin bakal meniru gaya polisi India merazia warganya yang nekat keluar rumah saat lockdown atau PSBB.
Dibekali pentungan rotan, pukulan kasih sayang akan diberikan kepada warga yang bandel saat jam malam berlaku di Banjarmasin,"
Hingga Jumat (24/4/2020), video tersebut mendapat 2238 komentar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik angkat bicara.
Menurutnya, selama penerapan PSBB itu diakui memang akan ada pengetatan dan patroli dari petugas gabungan.
Namun demikian, ia menampik bahwa rotan yang digunakan tersebut untuk memukul warga, layaknya yang dilakukan polisi di India.
"Polisi India tidak dimaksudkan untuk memukul orang seperti di India, tidak. Kami hanya memberikan pembinaan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Pasalnya, penggunaan kekerasan untuk melakukan penertiban warga yang membandel tidak dibenarkan dan tidak ada landasan hukumnya.
"Berita di medsos dan di mana-mana polisi India akan memukul orang tanpa dasar hukum itu tidak benar, karena memang tidak ada dasar hukumnya," imbuhnya.
Terkait dengan evaluasi penerapan PSBB di Banjarmasin, ia menyebut pada hari pertama masih banyak warga yang tidak mengindahkan atau membandel.
Karena itu, ia sangat menyayangkan sikap warga tersebut. Satu sisi ia ingin bersikap tegas, namun disisi lain tidak ada landasan hukum.