Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Imbas Corona, Polrestabes Makassar Tiadakan Tilang Jika SIM Pengendara Mati

Polrestabes Makassar meniadakan sementara waktu tilang bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mati.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) meniadakan sementara waktu tilang bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes Makassar) meniadakan sementara waktu tilang bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya mati.

Kebijakan itu diambil imbas penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang tengah merebak di wilayah Indonesia, termasuk Makassar.

"Untuk SIM yang mati ada kebijakan," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, AKBP Fatchur Rochman.

Menurut Perwira dua bunga itu, pihaknya tidak melakukan penindakan lantaran gerai SIM dan SIM keliling ditutup sementara, sehingga bagi pengendara yang SIM-nya mati bakal kesulitan melakukan perpanjangan.

"Untuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM tetap buka, tapi yang gerai dan sim keliling ditutup," ujarnya.

Kebijakan ini belaku sampai dalam waktu yang tidak ditentukan. Akibat wabah corona juga disebut mempengaruhi jumlah pemohon SIM di Satpas Polrestabes Makassar.

Senada disampaikan Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartati.

"Tidak ada penindakan untuk pelanggaran yang mati sampai dengan berakhirnya pandemi Covid 19," ujarnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved