Update Corona Gowa
Uji Coba PSBB Gowa Dimulai, Ini Kata Bupati Adnan
Pemkab Gowa memutuskan mulai melakukan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memutuskan mulai melakukan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, uji coba ini dilakukan sebelum pemberlakuan PSBB.
Apalagi, katanya, Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa sudah melakukan sosialisasi PSBB sejak Senin (20/4/2020) awal pekan ini.
Hal itu ditandai dengan pembentukan pos-pos pengamanan pada lima titik perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar.
"Tahap ujicoba ini akan langsung kita lakukan karena sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi secara masif," katanya, Jumat (24/4).
"Sosialisasi yang kita lakukan bersamaan dengan Kota Makassar beberapa hari lalu, sehingga masyarakat sudah memiliki pengetahuan dasar terkait pelaksanaan PSBB," sambungnya.
Bupati Adnan mengungkapkan, pemerintah daerah pun telah mempersiapkan segala kebutuhan dan hal-hal dasar yang dibutuhkan saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal ini agar pelaksanaan PSBB lebih maksimal saat pemerintah pusat melalui Kemenkes RI memberikan persetujuan untuk penerapan secara resmi.
Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa.
Mengingat daerah berjuluk Butta Bersejarah ini berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.
Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai,Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Maros
"Mulai pekan lalu kita juga sudah membagikan selebaran untuk mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kita juga sudah sampaikan di media-media sosial maupun media mainstream," jelasnya.
Dirinya pun berharap tahap ujicoba yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.
Sehingga pada saat pelaksanaan nanti tidak adalagi masyarakat yang melanggar dengan alasan tidak tahu. (Tribungowa.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
