Mandi Siang saat Puasa
Sengaja Mandi Pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Bolehkah dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz
Secara prinsip, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan saat memasuki bulan Ramadhan, yakni hukum sengaja mandi di siang hari saat berpuasa.
Secara prinsip, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.
Meski demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati.
Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.
• Dua Pahala Menanti saat Puasa di Tengah Corona atau Covid 19, Teristimewa Bagi Umat Muslim
• Mudik Lebaran, Pelanggar Dikenakan Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei
"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya.
"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung."
"Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu."
"Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.
Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.
"Jadi prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang mandi dengan shower, dari mulai kepala kita diguyur dengan air, tidak ada larangan."
Cuma hati-hati karena itu rawan untuk masuknya air kedalam mulut atau hidung," kata dia.
Sementar itu, buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim menjelaskan, Abu Daud pernah meriwayatkan hadist yang berkaitan dengan hal tersebut.
• Dua Pahala Menanti saat Puasa di Tengah Corona atau Covid 19, Teristimewa Bagi Umat Muslim
• Mudik Lebaran, Pelanggar Dikenakan Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei
Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” ( HR. Abu Daud no. 2365)
Pembatal Puasa