PSBB di Makassar
Hari Pertama PSBB, Satpol PP Bubarkan Pedagang Pakaian di Bontoala
Pembubaran ini dilakukan untuk menegakkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, membubarkan pedagang pakaian yang masih berjualan di Jl Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Jumat (24/4/20).
Pembubaran ini dilakukan untuk menegakkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam patroli tersebut ada salah satu pedagang pakaian yang masih tidak mengindahkan imbaun sehingga para petugas memberikan peringatan.
Sehingga para petugas Satpol PP menertibkan barang dagangan hingga mengangkat pakaian-pakian yang terpajang di depan toko tersebut.
Salah satu petugas Satpol PP, Sofyan mengatakan, patroli ini dilakukan untuk memberikan imbauan PSBB.
"Patroli ini dilakukan untuk memberikan imbauan serta menertibkan pedagang yang masih membandel," ucapnya.
Menurutnya, ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran pandemik Covid-19.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya persuasif bersifat imbauan. Namun jika masih tak diindahkan maka akan tindak tegas.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)