Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Barru

Asyik Tidur, Jambret Smartphone Diciduk Polisi di Parepare

Penangkapan dilakukan di Jl Industri Kecil, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020).

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Emin Nurdin (22) ditangkap Polres Barru lantaran menjambret smartphone, Jumat (24/4/2020) 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru, menangkap jambret smartphone.

Penangkapan dilakukan di Jl Industri Kecil, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020).

Jambret tersebut atas nama Muhammad Emin Nurdin (22), yang beralamatkan di Jl Industri Kecil, Kelurahan Soreang .

Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengungkapkan, pada awalnya pelaku berangkat dari Kabupaten Pangkep dengan tujuan ke Kota Parepare.

Sesampainya di Barru, tepatnya di depan Pasar Takkalasi, pelaku melihat ada seseorang perempuan yang berinisial KS sedang mengendarai sepeda motor matic.

Saat itu, korban sementara membawa sebuah smatrphone.

"Semartphone tersebut disimpan di bagasi motor korban di bagian depan. Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan saat berada disamping korban lalu pelaku menarik smartphone tersebut," bebernya kepada Tribunbarru.com, Jumat (24/4/2020).

"Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju ke arah Kota Parepare," kata Sainuddin.

Setelah smartphone tersebut di tangan pelaku, ia langsung mensoftware dan digunakan sendiri.

Emin Nurdin ditangkap di kediannya di Kota Parepare pada saat tertidur pulas.

"Disaat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebuah smartphone, dan motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian dengan nomor Polisi DP 2366 LR.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barru guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku tersebut merupakan residivis, yang pernah diamankan di Lapas Barru dengan kasus curanmor pada 2017 dan menjalani hukuman selama dua tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved