Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sinjai

Pemkab Sinjai Bebaskan Pajak Hotel Restoran dan Hiburan

Keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Editor: Syamsul Bahri
Kominfo Sinjai
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah sedang berbincang dengan Bupati Sinjai A Seto Asapa setelah tiba di Jl Persatuan Raya Sinjai, Kamis (23/4/2020). Nurdin ke Sinjai untuk memantau Satgas Covid-19 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor.

Keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengungkapkan, pembebasan pajak berlaku untuk beberapa sektor sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Nomor 20 Tahun 2020 pertanggal 22 April 2020.

"Jadi sesuai dengan edaran bapak Bupati Sinjai, pemerintah memberikan keringanan dengan pembebasan pajak daerah dan retribusi untuk sementara waktu dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona di Sinjai. Kebijkan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April," ungkapnya saat ditemui, Kamis (24/4/2020).

Asdar mebeberkan, untuk pembebasan sementara dari sisi pajak yaitu, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah.

"Itu untuk masa pajak bulan Mei 2020," ujarnya.

Menjelang akhir tahun dan tahun baru 2018 pihak manajemen Hotel Sinjai mulai membenahi fasilitas kamar hotel yang rusak.
Menjelang akhir tahun dan tahun baru 2018 pihak manajemen Hotel Sinjai mulai membenahi fasilitas kamar hotel yang rusak. (SAMBA)

Sementara dari sisi retribusi yang terhitung mulai 24 April hingga 31 Mei diantaranya, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan "Penyewaan Gedung Pertemuan".

Mantan Kepala Balitbangda Sinjai itu menambahkan, untuk dua jenis retribuasi yaitu tempat rekreasi dan olahraga, diberlakukan sejak surat edaran pertama pada saat penetapan status daerah di pertengahan bulan Maret lalu.

"Ini sudah dilakukan pembebasan dalam bentuk penutupan destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki," tandasnya.

Salah satu poin dalam suarat edaran Bupati Sinjai tersebut, juga meminta para perangkat daerah terkait sebagai pengelola PAD yang dimaksud dalam SE untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada para wajib pungutnya atau subjek wajib pajak dan retribusi daerah terkait. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved