Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Bantaeng

Melintas di Posko Covid-19, 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng Berhasil Ditangkap

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap saat melintas di Posko Covid-19 perbatasaan Bantaeng dan Bulukumba

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
Dok. Humas Polres Bantaeng
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap saat melintas di Posko Covid-19 perbatasaan Bantaeng dan Bulukumba, Tepatnya, di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ditangkap saat melintas di Posko Covid-19 perbatasaan Bantaeng dan Bulukumba, Selasa, (21/4/2020).

Tepatnya, Posko Covid-19 di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri,
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial H, beralamat di Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Menurut Sandri, informasi berasal dari masyarakat bahwa, peredaran narkoba jenis sabu masih marak di Bajiminasa yang dilakukan oleh pelaku, Hamsah.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih marak di Bajiminasa yang dilakukan oleh Hamsah," kata Sandri kepada Tribun Bantaeng.com, Rabu, (22/4/2020).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku diketahui akan melewati Posko Covid-19 di Desa Layoa.

Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku tiba di Posko Covid-19, saat itu Kapolsek Pa'jukukang, AKP Saharuddin menggeledah badan dan kendaraan pelaku bersama personil TNI Kodim 1410 Bantaeng.

Hasilnya, terdapat tas kecil warna hitam berisikan uang Kertas senilai Rp 12 juta, satu sachet (0.46gram) Psikotrapika jenis sabu sabu dan satu ikat pipet, jelasnya.

Untuk itu, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah, ujarnya.

Sandri menambahkan, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri sangat mengapresiasi petugas di Posko Covid-19 di Desa Layoa.

Bersama TNI dan Polri dapat pencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng yang meresahkan warga pada umumnya, tambahnya.

Reporter: Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved