Janda Diperkosa
KRONOLOGI Janda Usia 40 Tahun Diperkosa Oknum Perangkat Desa
Pemerkosaan bahkan sampai 10 kali di Kecamatan Dungkek, Sumenep. Janda ZA sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep, Selasa (21/4/2020).
Mami Lisa dan dua mucikari lainnya ditangkap.
Kedua mucikari yang juga ditahan di Mapolres Surabaya adalah Kusmanto (39) asal Semarang, Jateng dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung, Surabaya.
Terbongkarnya prostitusi yang dijajakan lewat media sosial setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.
Pasalnya, tawaran lewat grup facebook itu banyak direspons oleh banyak kalangan.
Tawaran yang dilakukan oleh Mami Lisa juga lewat WhatsApp grup. Tentunya tidak semua orang bisa masuk untuk bergabung.
Syarat utamanya, pengelola baru bisa memasukkan ke grup setelah konsumen mengajak keluar dua kali anak buahnya.
"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS.
• Cara Video Call 8 Orang Bersamaan Lewat WhatsApp, Pengguna Bisa Ajak Siapa Saja untuk Bergabung
• Benarkah Aplikasi Zoom Bisa Dibajak Seperti Pengakuan Seorang Wanita Lewat Video? Penjelasan Pakar
Anggota yang bisa masuk menjadi member, minimal sudah dua kali transaksi dengan mucikari ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran didampingi Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Dalam aksinya, Lisa dan dua mucikari lainnya saling berkomunikasi. Mulai dari penyiapan cewek hingga siapa yang mengajak dan lokasinya mana.
"Anak buah mereka sudah tersebar dimana-mana. Misalnya, ada orang Semarang, Surabaya atau Jakarta butuh layanan, sudah ada. Tinggal kontak tersangka dan spesifikasi yang diminta seperti apa," terangnya.
Tersangka juga bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan dalam sekali permainan. Tarif yang ditentukan tentu beda dengan layanan biasa.
"Kalau layanan dua sampai tiga cewek Rp 10 juta - Rp 25 juta," tambahnya.
Dari hasil kerja anak buahnya itu, tersangka Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong sebesar 10 hingga 20 persen, tergantung kesepakatan.
Dari ketiga tersangka yang dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, penyidik menemukan 600 nama dan foto perempuan. Nama dan foto itu disimpan di ponsel ketiga tersangka.
"Dari 600 foto anak buah tersangka, menonjolkan pose tertentu. Ya tujuannya agar konsumen tergiur," ujar AKP Iwan.