BREAKING NEWS
Bukan Bandara Ditutup, tapi Penerbangan Pesawat Komersil Dilarang, Anda Tak Bisa Lagi Mudik / Pulang
Bukan bandara ditutup, tapi penerbangan pesawat komersil dilarang untuk rute domestik dan internasional, Anda tak bisa lagi mudik atau pulang kampung.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie Riyanto.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berstatus Terminate Operation.
Menanggapi aturan tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020, bandara terbesar di Indonesia ini berstatus terminate operation.
Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.
Hal ini sejalan dengan Permenhub Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi.
Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 Ultimate ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.
Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.
Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).
"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga.