BREAKING NEWS
Bukan Bandara Ditutup, tapi Penerbangan Pesawat Komersil Dilarang, Anda Tak Bisa Lagi Mudik / Pulang
Bukan bandara ditutup, tapi penerbangan pesawat komersil dilarang untuk rute domestik dan internasional, Anda tak bisa lagi mudik atau pulang kampung.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan bandara ditutup, tapi penerbangan pesawat komersil dilarang untuk rute domestik dan internasional, Anda tak bisa lagi mudik atau pulang kampung.
Bagaimana dengan mereka yang sudah membeli tiket pesawat, misaalnya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Sriwijaya Air, AirAsia, pihak Angkasa Pura dan Kemenhub menjelaskan solusinya.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik atau pulang kampung ke kampung halamannya mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Ini bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 H atau 2020.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI atau Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie Riyanto menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie Riyanto.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie Riyanto memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.