Ramadhan 1441 H
Selama Ramadhan, Warkop, Kafe hingga Warung di Pinrang Hanya Buka Pukul 16.00-21.00 Wita
Andi Irwan Hamid mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas pengusaha kafe, warkop, warung dan restoran selama bulan suci Ramadhan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas pengusaha kafe, warkop, warung dan restoran selama bulan suci Ramadhan 1441 H.
Surat berisi imbauan itu dikeluarkan dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Mengingat penyebaran covid-19 terus meningkat, baik itu ODP maupun PDP. Maka dirasa perlu surat edaran ini dikeluarkan," kata Andi Irwan dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Rabu (22/4/2020).
Ia menyebutkan, ada beberapa poin yang ditertuang dalam imbauan tersebut. Di antaranya kafe, warkop, warung dan restoran di Pinrang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00-21.00 Wita.
Selain itu, jarak duduk antara pelanggan satu dengan lainnya minimal 1,5 meter.
"Tapi kami imbau untuk memprioritaskan layanan pesan antar dan bawa pulang (take away)," katanya.
Ia berharap, para pengusaha yang dimaksud dalam surat edaran tersebut dapat menaati imbauan ini sebagaimana mestinya.
"Surat edaran ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1441 H. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)