Corona Virus Update
PSBB Makassar Mulai 24 April, Gowa Mulai Berlakukan 25 April, Kapan Maros? Ini Penjelasan Pejabatnya
Kota Makassar dan Kabupaten Maros sudah mendapat izin memberlakukan PSBB pada 24 dan 25 April. Lalu kapan Kabupaten Maros?
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Arif Fuddin Usman
Kota Makassar dan Kabupaten Maros sudah mendapat izin memberlakukan PSBB pada 24 dan 25 April. Lalu kapan Kabupaten Maros?
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Gowa telah diizinkan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pertama Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan PSBB ke Kementrian Kesehatan dan keluar izin pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Makassar.
• Kisah Sedih Penjual Kue Taripang di Makassar, 30 Tahun Jualan, karena Virus Corona Kini Tak Laku
• Jelang PSBB Makassar, Ini Ajakan Pemain PSM Hasim Kipuw & Asnawi Agar Terhindar Pandemi Virus Corona
Persetujuan PSBB di Kota Makassar ini didasari Keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Sejalan dengan Itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk penanggulangan Covid 19 di Makassar.
PSBB Makassar pun akan dimulai pada Jumat (24/4/2020) atau bersamaan dengan awal puasa Ramadan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, ditemui di Posko Covid 19, Jl Nikel Raya, Makassar, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, kesehatan masyarakat dan keluar dari pandemi Corona ini lebih penting dibandingkan fokus pada infrastruktur.
"Simpel saja. Jika kita semua sehat, masyarakat kita sehat tentu ekonomi kita semakin baik.
• Toyota Fortuner-nya Laku Terjual, Zainal Tayeb Beli 20 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
• Cegah Covid-19 atau Virus Corona, BSM Balikpapan dan RS Ibnu Sina Bagikan 500 Masker
"Jika mati karena covid siapa lagi yang akan menggerakkan ekonomi di Makassar jika bukan masyarakat itu sendiri," ujar Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan terkait kesiap-siagaan covid akan berlangsung hingga Oktober 2020.
Dengan begitu, Pemkot Makassar pun akan gelontorkan anggaran sampai ratusan miliar khusus tangani covid.
Total anggaran yang disediakan saat ini sebanyak Rp 143 miliar, anggaran ini belum masuk recofusing APBD 2020.
"Jadi Rp 142 miliar ini bersumber dari dana silpa 2019. Ini boleh digunakan dengan syarat tercatat dalam penggunaan biaya tak terduga," kata Rahmat.
Sebelumnya, Pemkot juga sudah keluarkan dana awal sebesar Rp 30 miliar. Dana ini telah disalurkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPBD Makassar.
• Lurah Karuwisi Utara Dituduh Menipu Rp 51 Juta, Kasusnya Ditangani Polsek Panakkukang
• Besok Lakukan Shalat Taubat & Mandi Wajib Disarankan UAS Sehari Sebelum Ramadhan, Tata Cara dan Niat
Untuk alokasi refocusing yang diambil dari sejumlah OPD di Pemkot Makassar, itu rencananya ditarget sebanyak Rp 200 miliar lagi.
Adapun pemanfaatan anggaran refocusing ini akan berlangsung hingga Oktober 2020.
"Jadi ini semua sesuai dengan surat edaran Mendagri RI. Masa siaga Pemkot Makassar sampai Oktober," katanya.
PSBB Gowa Mulai Sabtu
Setelah Makassar, Gowa sebagai kabupaten penyanggga Ibukota Sulawesi Selatan (Sulsel) juga melakukan hal yang sama.
Kemenkes telah menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah (disetujui)," kata Yurianto saat dihubungi Tribun, Rabu (22/4/2020).
Yurianto mengatakan, usulan PSBB itu disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perhari ini, Rabu (22/4/2020).
• Ketua PD INTI Sulsel Peter Gozal Sumbang APD ke Kampung Ayah di Barru Melalui Ketua DPRD Sulsel
• Bupati Luwu Timur Jenguk ODP Covid-19 di Malili, Sekaligus Salurkan Sembako
Yurianto melanjutkan, SK Menkes tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa itu telah dikirim melalui email ke Pemprov Sulsel hari ini.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah menggelar rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa.
Rapat pertemuan berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Rabu (22/4/2020) sore tadi.
Adnan membahas langkah-langkah persiapan sembari menantikan keputusan Kementerian Kesehatan atas usulan PSBB Gowa.
"Hari ini kami laksanakan rapat untuk mempersiapkan segala hal, karena usulan PSBB Gowa sudah diterima Kementerian Kesehatan," kata Adnan saat dikonfirmasi Tribun seusai rapat.
Adnan memastikan, Pemkab Gowa akan segera memberlakukan PSBB paling cepat tiga hari setelah usulan PSBB Gowa disetujui Kemenkes.
Adnan mengatakan, PSBB paling cepat akan diberlakukan pada Sabtu (25/4/2020) akhir pekan ini.
"Jika PSBB disetujui oleh Pak Menkes, maka yang kita lakukan langsung uji coba," katanya.
"Dalam waktu dua tiga hari, langsung kita berlakukan pelaksanaannya, paling cepat pelaksanaan di hari Sabtu," sambung Adnan.
Ia melanjutkan, Pemkab Gowa tidak perlu lagi melakukan sosialisasi setelah PSBB disetujui oleh Kemenkes.
Sebab, katanya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa telah melakukan sosialisasi dalam tiga hari ini.
"Kita sudah mulai sosialisasi sejak hari Senin, lihat lima pos penjagaan itu sudah kita bangun," terangnya.
"Kita sudah sebar selebaran, kita sudah edukasi masyarakat. Kita juga sudah sampaikan melalui media-media. Baik medis sosial maupun media massa. Jadi kita sudah melakukan sosialisasi," sambung Adnan.
Hingga Selasa (21/4/2020) malam, jumlah pasien positif Corona di Kabupaten Gowa berjumlah 25 kasus.
Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 135 pasien. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 308 orang.
Masih Lakukan Kajian
Setelah Makassar dan Gowa, Maros sebagai kota penyangga ibukota Sulsel, masih belum memastikan kapan akan melakukan PSBB.
Terkait hal itu, Bukan Bupati Maros Hatta Rahman yang memberi keterangan ke awak media. Tapi Sekretaris Daerah Maros, Davied Syamsuddin.
Davied mengaku pihaknya belum menerima penyampaian soal PSBB tersebut.
"Terkait PSBB saat ini sedang mengkaji terkait perkembangan penyebaran Covid-19," ujarnya Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait persiapan pengusulan PSBB di Kabupaten Maros.
Namun Davied menjelaskan ada beberapa poin yang dibutuhkan sebelum mengusulkan PSBB.
"Seperti yang kami sampaikan kemarin, PSBB itukan ada persyaratannya, yang pertama itu tingkat kematian meningkat, dan tingkat penyebaran masif, kita kan baru delapan kecamatan, tapi mudah-mudahan tidak meningkat. Beda sama Makassar, hampir secara keseluruhan sudah, kecuali yang di pulau," jelasnya.
"Dan kami perlu mendata siapa-siapa saja yang terdampak, inikan pembatasan jelas aktivitas terhenti, kecuali beberapa yang dibolehkan, jadi semua dihentikan.
Dengan penghentian begitu, jangan sampai kita tidak siap memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara mendasar, tapi kami akan tetap mengarah kesana (PSBB)," lanjutnya.
Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 157, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 15 orang, dan Positif 22 orang.
Jika membutuhkan penanganan atau pertolongan terkait Covid-19, dapat menghubungi Call Center Penanganan Covid -19 di Kabupaten Maros, 0812 4243 101, 08524020 2907, dan 0852 5522 1142.
Dan untuk Sulawesi Sealatan, 0821 5402 1119, 0852 9935 4451, 0812 4424 4474. (*)
Berikut ini enam titik masuk Kota Makassar yang akan diperiksa ketat selama PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa).
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros).
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar terletak di Jl Nikel Raya, Kota Makassar.(*)