Update Corona Mamasa
Protokoler Pemda Mamasa Dinilai Intervensi Jurnalis soal Pemberitaan Penanganan Covid-19
Sementara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widod, agar semua informasi terkait Penanganan dan Pencegahan Covid 19 dibuka secara
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Penanganan Covid-19 oleh tim gugus tugas di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terkesan tidak transparan.
Untuk kesekian kalinya, awak media yang coba melakukan peliputan di Pos Komando Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Mamasa diusir oleh anggota Protokoler Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.
Sementara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widod, agar semua informasi terkait Penanganan dan Pencegahan Covid 19 dibuka secara luas dan transparan.
Sebelumnya, pada rapat hari Senin (20/4/2020) lalu yang mambahas sejumlah agenda penanganan Virus Corona di Mamasa wartawan tak diberikan akses.
Kali ini, Rabu (22/4/2020) ada dua agenda pertemuan yang dilaksanakan di Pos Komando Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Mamasa yaitu rapat Bupati Mamasa dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Video Conference antara Pemda dan Mahasiswa asal Mamasa yang saat ini menuntut ilmu di berbagai daerah.
Pada kedua agenda tersebut, wartawan dilarang meliput, meskipun hanya untuk mengambil gambar.
"Nanti kami satukan rilisnya, baru disampaikan ke teman-teman media," terang Kepala Bagian Protokoler Sekretariat Pemda Mamasa, Thimotius Kaloli kepada sejumlah awak media seusai menyuruh ke luar ruangan.
Selain beralasan akan diberikan rilis, Thimotius juga beralasan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk dalam ruangan, sebab peserta yang masuk di dalam ruangan dibatasi.
Salah seorang awak media Kediliston Parangka yang sudah mengambil posisi dalam ruangan untuk bersiap melakukan peliputan diusir keluar.
Sontak, hal tersebut memancing emosi sejumlah awak media, salah satunya Kediliston.
"Kenapa wartawan dilarang meliput, toh yang dibahas dalam pertemuan tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata, Terang Kediliston wartawan Fokus Metro Sulbar
Ia menjelaskan tindakan pihak Pemda tersebut sebagai upaya menghalang-halangi kebebasan pers seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Kediliston, wartawan pada saat menjalankan tugas dibekali regulasi yang jelas.
Sehingga setiap informasi yang akan dimuat dapat dipertanggung jawabkan secara profesional dengan tetap menjaga norma dan batasan-batasan seperti amanat regulasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/vidcom-oleh-bupati-mamasa-ramlan.jpg)