PSBB Makassar
Perwali PSBB Makassar Diteken: Nikah Boleh Asal Jangan Resepsi
Dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meneken Perwali tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.
Perwali ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Nomor HK.01.07/MENKES257/2020) Tanggal 16 April 2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial berskala Besar di Wilayah Kota Makassar.
"Jadi ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), maka perlu menetapkan PSSB di Kota Makassar," kata Iqbal, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sosial dan ekonomi pada masyarakat sehingga perlu dilakukan penanganan yang cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur.
Didalam Perwali ini, juga dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 mengenai Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Selain itu, tidak menggelar resepsi.
"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Iqbal.
Ia menambahkam, salah satu penyebaran Covid 19 di Makassar melalui resepsi pernikahan karena mengundang keramaian.