Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Token Gratis PLN

Dapatkan Token Listrik Gratis dari Pemerintah di www.pln.co.id atau WhatsApp PLN, Bisa Login di Sini

Melalui PLN, pemerintah tmemberikan token listrik gratis bagi pelanggan R1-450 VA dan diskon 50 persen untuk R1-900 VA subsidi selama tiga bulan.

Editor: Ansar
@pln_id
Token Listrik Gratis 3 Bulan Bisa Login www.pln.co.id atau via WhatsApp 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi bebn tagihan listrik bagi warga, selama pandemi corona.

Melalui PLN, pemerintah tmemberikan token listrik gratis bagi pelanggan R1-450 VA dan diskon 50 persen untuk R1-900 VA subsidi selama tiga bulan.

Untuk mendapatkannya, Anda dapat mengakses situs resmi pemerintah www.pln.co.id atau WhatsApp resmi PLN.

Apabila melalui WhatsApp, pelanggan bisa mengirimkan nomor ID ke WA, 08122-123-123.

 Bagi pelanggan 450VA akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sementara itu, bagi pelanggan 900VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen.

 Dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19.

Token Listik Gratis PLN atau Diskon 50 % bagi Pelanggan, Bisa Lewat WA dan www.pln.co.id.
Token Listik Gratis PLN atau Diskon 50 % bagi Pelanggan. (Instagram @pln_id)

Berikut mekanisme mendapatkan token gratis melalui website dan WA, dilansir Instagram PLN, @pln.id:

Website

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

WhatsApp

Selain itu, Anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved