Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belva Devara

Bos Ruang Guru Belva Devara Tinggalkan Jokowi Padahal Digaji Rp 51 Juta Per Bulan, Kerjaan Berat?

Pemilihan Skill Academy sendiri di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.

Editor: Hasrul
IG Belva Devara
Bos Ruang Guru Belva Devara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bos Ruang Guru Belva Devara Tinggalkan Jokowi Padahal Digaji Rp 51 Juta Per Bulan, Kerjaan Berat?

Staf Khusus Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali disorot berbagai pihak.

Banyak yang menilai Staf Khusus Presiden Jokowi terlibat dalam bagi-bagi proyek yang menguntungkan perusahaan pribadi.

Terbaru dengan mundurnya CEO Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara dari jabatan Staf Khusus Presiden Jokowi.

Keputusan diambil Belva Devara usai perusahaan miliknya ( Ruang Guru ) ditunjuk jadi penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja yang jadi polemik.

Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruang Guru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur.

Pemilihan Skill Academy sendiri di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.

Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.

Mentan SYL Lepas Ekspor Mete dari Makassar Sulsel, Serukan Aktivitas Pertanian Tidak Boleh Berhenti

Kumpulan Poster Ucapan Selamat Ramadan 2020, Bisa Dikirim ke via WhatsApp: 1 Ramadhan 2020

 

Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.

Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mamrarsar terkait jabatannya sebagai staf khusus presiden di profil linkedIn-nya yang setara dengan menteri.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta (gaji staf khusus milenial).

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved