Tanya Jawab Ramadhan
Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan Apakah Puasa Batal & Bayar Denda?
Hukum berhubungan badan Suami Istri di Bulan Ramadhan siang hari atau malam hari, apakah puasa batal atau sah
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana hukum berhubungan badan Suami Istri di Bulan Ramadhan siang hari atau malam hari, apakah puasa batal atau sah?
Berikut jawabannya.
Bulan Ramadhan salah satu bulan dimuliakan dalam Agama Islam.
Syaban Bulanku (Nabi Muhammad) dan Ramadhan adalah Bulan Umatku.
Demikian salah satu bunyi hadis Nabi Muhammad SAW tentang kemuliaan Ramadhan bagi Umat Islam.
Di dalama Ramadhan, ada kewajiban puasa di siang hari bagi Umat Muslim.
Juga amalan-amalan sunah lainnya seperti mendirikan Shalat Tarawih saat malam, itikaf, baca Al Quran dan amalan-amalan mulia lainnya.
Persiapan yang harus dilakukan antara lain mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain makan minum dengan sengaja saat puasa, berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Sedangkan berhubungan badan suami-istri di malam bulan Ramadhan tetap dibolehkan.
Dikutip dari Tuntunan Ramadhan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, suami istri yang bersenggama di bulan Ramadhan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?
Ia menjawab: Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw.
Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.
Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al Bukhari).
Dikutip dari muhammadiyahlamongan.com, 1 mud ialah senilai 0,6 kilogram dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah,