Puasa Batal
8 Hal yang Akan Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Mulai Hubungan Intim hingga Hilang Akal
amadhan 1441 H/2020 diprediksi berbeda dengan sebelumnya. Umat Muslim akan tetap berpuasa di tengah wabah corona.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah umat Muslim di dunia termasuk Indonesia, menyambut Buklan Suci ramadhan dengan suka cita.
Ramadhan 1441 H/2020 diprediksi berbeda dengan sebelumnya. Umat Muslim akan tetap berpuasa di tengah wabah corona.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia belum menetapkan kapan tepatnya 1 Ramadan 1441 H.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4/2020).
Dalam puasa Ramadan, kita tentu tak bisa melaksanakannya secara sembarangan.
• Bolehkan ODP dan PDP Virus Corona atau Covid-19 Tak Berpuasa di Bulan Suci Ramadan dan Apa Hukumnya?
• Apakah Berbuka Puasa dengan Makanan atau Minuman yang Manis Dianjurkan dan Punya Dalil? Penjelasan
Banyak hal yang perlu diperhatikan agar puasa kita diterima oleh Allah SWT.
Kita perlu mengetahui apa saja ketentuan, larangan, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar ibadah puasa kita sah dan tidak sia-sia.
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
Dikutip Tribunnews.com dari kalsel.kemenag.go.id, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh
Sesuatu yang membatalkan puasa antara lain makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Puasa seseorang akan batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung, secara sengaja.
Puasa seseorang akan batal jika melewati batas yang telah ditentukan, seperti batas dalam hidung berupa pangkal insang.
Pada telinga, batasnya berupa telinga bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.
Sementara itu, batas awal mulut adalah tenggorokan.
Puasa seseorang tetap akan sah jika ia dalam keadaan lupa atau sengaja tetapi tidak tahu batas masuk benda ke dalam organ tubuh.
2. Melakukan hubungan intim secara sengaja
Hubungan intim yang dimaksud baik dilakukan pasangan suami istri atau bukan.
Kegiatan ini dapat menyebabkan batalnya puasa jika dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Keluar air mani dengan sengaja
Contohnya, mani yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.
Orang yang haid saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.
• Bolehkan ODP dan PDP Virus Corona atau Covid-19 Tak Berpuasa di Bulan Suci Ramadan dan Apa Hukumnya?
• Apakah Berbuka Puasa dengan Makanan atau Minuman yang Manis Dianjurkan dan Punya Dalil? Penjelasan
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
Orang yang mengeluarkan nifas saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.
6. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
7. Gila atau hilang akal
Puasa seseorang akan batal jika ia mengalami hilang akal atau gila di pertengahan puasanya.
8. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa.
Maka, puasanya pun dinyatakan batal.
Dalam hal ini, orang tersebut harus mengucapkan kembali syahadat dan mengqadha puasanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Hal yang Membatalkan Puasa, dari Berhubungan Intim hingga Muntah Disengaja,