Mudik Lebaran
RESMI! Jokowi Larang Mudik Mulai 1 Ramadhan 1441 H, Bandel Siap-siap Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta
Akhirnya Mudik resmi dilarang presiden Jokowi. Langkah ini diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan sanksi mulai, Kamis (7/5/2020).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan,
sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Selain itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik",