Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS

Kabar Gembira dari Pemerintahan Jokowi, Iuran BPJS Kembali Normal Kelas 3 Rp 25.500 Mulai April Ini

Akhirnya pemerintahan Jokowi mengumumkan iuran BPJS kembali normal seperti tahun 2019 kelebihan bayar sejak Januari akan dikonversi

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Ilustrasi iuran BPJS kembali normal 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Anda peserta BPJS mandiri.

Akhirnya pemerintahan Jokowi memutuskan iuran BPJS kembali normal berlaku mulai 1 April 2020.

Artinya untuk pembayaran iuran BPJS Bulan Mei sudah kembali seperti tahun 2019 lalu.

Alasan Belva Devara Mundur Gegara Kartu Prakerja, Lihat Respon Jokowi dan Gita Savitri di Instagram

Menohok! Host ILC TV One Karni Ilyas Bandingkan PSBB Jakarta & Singapura Atasi Covid-19 Beda Jauh!

Acara TV Nikita Mirzani Nih Kita Kepo Dihentikan, Sahabat Billy Beri Klarifikasi, Sudah Ada Gantinya

Kabar baik lainnya, kelebihan bayar iuran BPJS mulai Januari akan dihitung sebagai kelebihan.

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yakni, membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. tribun timur/muhammad abdiwan
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yakni, membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. tribun timur/muhammad abdiwan (Muh abdiwan)

Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Alasan Belva Devara Mundur Gegara Kartu Prakerja, Lihat Respon Jokowi dan Gita Savitri di Instagram

Menohok! Host ILC TV One Karni Ilyas Bandingkan PSBB Jakarta & Singapura Atasi Covid-19 Beda Jauh!

Acara TV Nikita Mirzani Nih Kita Kepo Dihentikan, Sahabat Billy Beri Klarifikasi, Sudah Ada Gantinya

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik kembali seperti semula:

Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500

Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan

kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000

Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kabar baik lainnya, untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved