Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jam Kerja PNS

CATAT Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2020 Berubah, Beda Senin-Kamis dan Jumat

Tak lama lagi masuk 1 Ramadhan 2020 / 1441 H. Selama bulan puasa nanti Aparatur Sipil Negara ( ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bakal punya

Editor: Rasni
Tribun Timur
Kolase Foto PNS Pemkot Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak lama lagi masuk 1 Ramadhan 2020 / 1441 H.

Selama bulan puasa nanti Aparatur Sipil Negara ( ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bakal punya Jam Kerja berbeda dari biasanya.

Hal tersebut telah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Jajarannya merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Foto-foto Tim FTI UMI Keluar-Masuk Penjara Semprotkan Disinfektan Cegah Virus Corona

Tanggul Jalan di Bantaeng Amblas, Camat Sinoa: Harusnya Dicor

FOTO: DPRD Sulsel Minta Pemkot Makassar Data Warga Kurang Mampu dengan Adil

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:

Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

PNS kerja dari rumah diperpanjang

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved