Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2020

RESMI dari Kemenag RI, 15 Panduan Ibadah Ramadhan Selama Covid-19: Salat Tarawih & Iktikaf

Kaum Muslim diprediksi akan menjalani ibadah puasa Ramadhan dalam suasana berbeda pada tahun ini.

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
15 Panduan Ibadah Ramadhan Selama Covid-19: Salat Tarawih & Iktikaf 

6. Meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala

7. Tidak melakukan ibadah iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala

8. Meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling)

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

80 Kepala keluarga di Desa Parambambe Takalar Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai

16 Pria Gay Tepergok Asyik Mandi Bareng di Permandian Air Panas, Satpol PP Temukan Bukti Video di HP

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Dilansir dari kemenag.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved