Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prakerja Gelombang 2

Panduan Lengkap & Cara Muda Daftar Prakerja Gelombang 2, Simak Syarat hingga Link Pendaftaran

Anda yang lolos kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif total senilai Rp 3,5 juta.

Editor: Ansar
prakerja.go.id
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. 

- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat

- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".

- Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"

- Masukan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS 3

- Ikuti tes Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit

- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

- Tunggu email pemberitahuan dari kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes

- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 2 tersebut, peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta kartu Pra Kerja 2020 yang bisa dicek di dashboard akun atau menunggu notifikasi SMS.

Sistem seleksi kartu Pra Kerja

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menjelaskan pemilihan peserta daftar kartu Pra Kerja dilakukan berdasarkan pengacakan di sistem www.prakerja.go.id.

"Benar-benar acak. Namun yang diacak adalah peserta dengan NIK pendaftar yang juga didata oleh K/L terkait.

Jika masih ada ruang di gelombang, maka masyarakat umum bisa juga masuk pengacakan," terang Panji.

Menurut Panji, manajemen pelaksana akan mendahulukan usulan penerima manfaat yang didata oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).

Kemudian, pihak manajemen pelaksana akan melakukan verifikasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendahulukan pihak-pihak yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved