Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Kasus Ijazah Palsu Oknum Legislator, GPI Sorot KPU Enrekang

Oknum Anggota DPRD Enrekang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang dalam kasus pemalsuan ijazah

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Dok Fian
Pengurus Besar Gerakan Pemuda Intelektual (PB GPI), Fian. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Oknum Anggota DPRD Enrekang, Karama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang dalam kasus pemalsuan ijazah saat pencalonannya sebagai Calon Legislatif pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Meski saat itu legislator PPP Enrekang ini lolos verifikasi berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Gerakan Pemuda Intelektual (PB GPI), Fian justru menyoroti KPU Enrekang.

Menurutnya, KPU Enrekang telah teledor dalam verifikasi berkas pada Pileg 17 April Lalu 2019.

Sehingga mereka meloloskan berkas administrasi anggota DPRD tersebut.

"Kami menduga KPU Enrekang tidak benar-benar lihai dan begitu teledor dari segi verifikasi berkas sehingga hal tersebut bisa dinyatakan berhak untuk maju dalam proses pemilihan wakil rakyat tersebut," kata Fian, Senin (20/4/2020).

Untuk itu, aktivis Enrekang ini meminta Ketua KPU Enrekang bertanggung jawab dalam kelalaiannya tersebut.

"Ketua KPU Enrekang harus mundur dari Jabatanya, sebab Ini sangat mencedrai KPU selaku lembaga penyelenggara dan semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU Enrekang," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Karama, ditetapkan sebagai tersangka.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg ) 17 April 2019.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, AKBP Endon Nur Cahyo, melalui telepon WhatsApp, Minggu (19/4/20).

Perwira dua bunga ini mengatakan, penetapan Karama sebagai tersangka sejak dua hari lalu setelah melalui proses gelar perkara.

https://makassar.tribunnews.com/2020/04/19/karama-anggota-dprd-enrekang-ditetapkan-tersangka-ijazah-palsu

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved