Ijazah Palsu
Karama, Anggota DPRD Enrekang Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Karama, ditetapkan sebagai tersangka.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg ) 17 April 2019.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, AKBP Endon Nur Cahyo, melalui telepon WhatsApp, Minggu (19/4/20).
Perwira dua bunga ini mengatakan, penetapan Karama sebagai tersangka sejak dua hari lalu setelah melalui proses gelar perkara.
Penetapan Karama sebagai tersangka dibenarkan oleh Yusuf Gunco, kuasa hukum pelapor, Kasman.
"Kemarin kami menerima informasi dari penyidik bahwa terlapor dalam hal ini anggota DPRD Enrekang dari PPP telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yugo, sapaan Yusuf Gunco.
Dia berharap kepolisian melakukan penahanan terhadap Karama.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.
Atas penetapan ini, Yugo juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Karama.
"Kami minta KPU untuk sesegera mungkin mempertimbangkan anggota DPRD sudah tersangka untuk di PAW," ujarnya
"Begitupun dari partai PPP untuk tidak mentolerir seorang kader yang notabene sudah ditersangkakan dalam peggunaan ijazah palsu," tambahnya.
Kasman yang mantan caleg separtai dengan Karama berharap agar kasus ini segera diselesaikan di pengadilan.
Ia mendesak pihak penyelenggara pemilu (KPU) untuk menonaktifkan tersangka.
"Saya minta dia dinonaktifkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kasman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Karama sebagai anggota DPRD Enrekang.