Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Token Listrik Gratis

Kebijakan Jokowi, Usai Diskon dan Token Listrik Gratis, Akan Ada Lagi Diskon Pelanggan 1.300 VA

Kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, usai diskon dan token listrik gratis, akan ada diskon pelanggan 1.300 VA.

Editor: Edi Sumardi
DOK PLN
Kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, usai diskon dan token listrik gratis, akan ada diskon pelanggan 1.300 VA. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, usai diskon dan token listrik gratis, akan ada diskon pelanggan 1.300 VA.

Ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kapan ya berlakunya?

Pemerintah sudah memberikan keringanan tarif listrik untuk kelompok pelanggan PLN daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi selama April hingga Juni 2020.

Bentuknya token listrik gratis dan diskon tagihan listrik tiap bulan selama 3 bulan.

Lalu, ada kabar baik lagi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM mempertimbangkan perluasan insentif tersebut ke kelompok pelanggan 1.300 VA.

Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.

Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50 persen di periode yang sama.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama 3 bulan ke depan.

Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.

Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020) atau pekan lalu.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40 persen masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA baik prabayar maupun pascabayar mencapai 23,83 juta pelanggan per Februari 2020 lalu.

Jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi baik prabayar maupun pascabayara tercatat sebanyak 7,29 juta.

Respon YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menilai, kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak Virus Corona belum begitu efektif.

Sebab, kebijakan ini belum sepenuhnya menjangkau pelanggan yang benar-benar membutuhkan keringanan tarif listrik.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ketika wabah Virus Corona menyerang, pendapatan sebagian masyarakat mengalami penurunan akibat pembatasan sosial.

Salah satu warga Parepare, Susel, pantau KWH meter listrik di rumahnya, Minggu (5/4/2020).
Salah satu warga Parepare, Susel, pantau KWH meter listrik di rumahnya, Minggu (5/4/2020). (TRIBUN TIMUR/DARULLAH)

Di sisi lain, pemakaian listrik rumah tangga dipastikan naik selama masa pandemi.

Meski secara umum mengapresiasi, Tulus menyebut, kebijakan keringanan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 950 VA terkesan terlalu populis.

Menurutnya, jika ditelusuri lebih lanjut, masyarakat perkotaan baik golongan miskin maupun nonmiskin sangat rentan terdampak efek penyebaran Virus Corona.

Pasalnya, masyarakat tersebut rawan kehilangan pekerjaannya akibat beberapa perusahaan terpaksa tutup selama pandemi Virus Corona.

Di sisi lain, tak sedikit masyarakat di kota-kota besar merupakan pelanggan listrik golongan 1.300 VA yang notabene tidak bisa mengakses kebijakan subsidi listrik dari pemerintah.

Bahkan, pelanggan yang masuk kategori 1.300 VA tampak berada di zona abu-abu.

Dalam hal ini, pelanggan tersebut awalnya hendak mengakses listrik golongan 900 VA.

Namun, karena ada pembatasan jumlah pelanggan listrik bersubsidi, mereka terpaksa berlangganan listrik di golongan 1.300 VA.

“Banyak masyarakat yang secara ekonomi rentan, tapi mereka menggunakan listrik 1.300 VA. Ketika pemakaian listrik naik, mereka tidak mendapat subsidi. Harusnya ini jadi perhatian pemerintah,” ungkap dia dalam diskusi daring, Selasa (14/4/2020).

Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.

Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50 persen di periode yang sama.

Tulus mengusulkan, bisa saja pelanggan golongan 450 VA cukup diberikan diskon tarif listrik 50 persen selama tiga bulan.

Adapun jatah diskon tarif listrik 50 persen yang tersisa dapat ditujukan untuk pelanggan listrik golongan 1.300 VA dalam periode yang sama.

Kategori Miskin Perlu Dievaluasi

Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai, kebijakan keringanan tagihan listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi menjadi langkah yang tepat oleh pemerintah di tengah pandemi Virus Corona.

Namun, terdapat beberapa evaluasi penting mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyampaikan, kebijakan subsidi listrik yang ada saat ini sebenarnya juga menunjukkan adanya kelemahan pemerintah Indonesia dalam merespons sebuah krisis.

Sebab, selama ini Indonesia belum punya jaring pengaman sosial untuk energi.

“Sejauh ini jaring pengaman sosial kerap dikorelasikan dengan tingkat kemiskinan, tetapi justru Indonesia belum punya ukuran dan mekanisme kemiskinan energi,” ujar dia dalam sesi diskusi daring, Selasa (14/4/2020).

Dalam praktiknya, pemerintah Indonesia baru bisa mengukur kategori rumah tangga miskin berdasarkan jenis sambungan listrik yang ada. Padahal, hal tersebut belum sepenuhnya akurat.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (KOMPAS.COM)

Fabby memberi contoh, ada seorang pengemudi ojek online yang kebetulan tinggal di rumah dengan golongan listrik 1.300 VA.

Begitu wabah Virus Corona meluas, pemerintah mulai melarang ojek online mengangkut penumpang.

Suka tidak suka, pendapatan pengemudi ojek online mengalami penurunan drastis akibat hal tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan listrik di rumah sang pengemudi ojek online tadi meningkat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Sayang, pengemudi ojek online tersebut tidak bisa mengakses program subsidi listrik dari pemerintah lantaran bukan berasal dari golongan listrik 900 VA.

“Di saat seperti ini, tidak hanya masyarakat miskin saja yang butuh keringanan tarif listrik, tapi juga masyarakat kategori rentan,” kata dia mengungkapkan.

Maka dari itu, momentum pandemi Virus Corona sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengembangkan database pelanggan listrik yang lebih komprehensif.

Database tersebut juga mesti memuat data pelanggan rumah tangga miskin dengan indikator yang lebih jelas dan akurat.

“Memang ini perlu waktu yang tidak sebentar, perlu proses kajian yang matang dan pengumpulan data yang tepat,” katanya mengimbuh.

Di kesempatan yang sama, Fabby juga menyoroti kualitas penyediaan listrik di dalam negeri.

Berhubung belum lama ini Presiden Joko Widodo menyebut ada 433 desa di wilayah timur Indonesia yang belum tersambung aliran listrik.

Pemerintah sendiri masih berupaya mengejar rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia mencapai 100 persen pada 2020.

Menurut Fabby, penting bagi pemerintah untuk tidak sekadar mengejar rasio elektrifikasi semata, melainkan juga kualitas akses listrik.

Sebab, sekalipun saat ini rasio elektrifikasi di Indonesia sudah mencapai level 99 persen, belum tentu semua wilayah bisa menikmati aliran listrik selama 24 jam penuh tanpa terinterupsi.

Pemerintah pun mesti mencermati wilayah-wilayah yang belum bisa mendapatkan akses listrik secara maksimal, apalagi dalam kondisi penyebaran wabah Virus Corona seperti sekarang ini.

“Perlu ditelusuri apakah masyarakat yang belum mendapat listrik secara maksimal ikut terdampak Corona atau tidak. Mereka juga layak mendapat subsidi keringanan tarif listrik,” kata dia.(kontan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved