Update Corona Lutra
Setiap Desa di Luwu Utara Wajib Punya Rumah Isolasi Mandiri
Setiap desa di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diwajibkan memiliki rumah isolasi mandiri.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Setiap desa di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diwajibkan memiliki rumah isolasi mandiri.
Demikian disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Kewajiban desa menyiapkan rumah isolasi telah disampaikan Indah kepada semua camat. Perintah itu selanjutnya diteruskan ke kepala desa.
Itu disampaikan Indah usai dirinya mengikuti video conference (vicon) bersama Mendagri Tito Karnavian terkait tata cara realokasi dan refocusing APBD tahun 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Di tingkat desa, agar semua segera membentuk relawan desa. Juga menyiapkan rumah isolasi mandiri," ujar Indah, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, kepala desa juga diminta mengelola dana desa secara padat karya tunai.
"Agar pertumbuhan ekonomi tetap bertumbuh," katanya.
Indah menyebutkan, realokasi dan refocusing anggaran difokuskan pada tiga hal.
Yaitu penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penanganan ekonomi saat dan pasca pandemi.
Sementara bagi camat, Indah meminta mereka selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.
"Apapun itu harus selalu hadir di tengah masyarakat sebab pemerintah adalah pelayan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, Orang Dalam Pemantauan (ODP) kasus Covid-19 di Luwu Utara sudah mencapai 146 orang.
Itu berdasarkan pembaruan data terakhir yang dilakukan Sabtu, (18/4/2020) sore.
Juru Bicara Pemkab Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Komang Krisna memaparkan, 104 ODP selesai menjalani pemantauan.
Sisanya 42 sementara dalam proses pemantauan. Penyebaran ODP hampir merata di semua kecamatan.