Pilkada 2020
Pilkada Serentak 9 Desember 2020, KPU Sulsel Tunggu Perppu
Muhammad Asram Jaya mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan belum dilaksanakan pascaditunda.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Muhammad Asram Jaya mengatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan belum dilaksanakan pascaditunda.
Mantan Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-pemerintahan (FIK Ornop) Sulsel tersebut menuturkan, KPU provinsi bersama 12 KPU kabupaten/kota di Sulsel masih melakukan penundaan sejumlah tahapan dan menunggu instruksi dari KPU Pusat.
"Kami masih menunggu keputusan resmi DPR dan pemerintah. Apakah dalam bentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atau UU (Undang-Undang) sebagai tindak lanjut rekomendasi kesepakatan mengubah jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2020," kata Asram, Minggu (19/4/2020).
Diketahui, pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda karena Pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan direncanakan digelar 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu.
"Seharusnya setelah pertemuan sudah ada titik terang, maksudnya sudah ada Perppu. Kita belum bisa gunakan atau berpedoman dengan hasil pertemuan itu," jelasnya.
Terpisah, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad menyatakan keputusan yang diambil dalam rapat kerja DPR RI dengan pemerintah tentang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tetap dialasi pandangan jika pandemi Covid-19 bisa segera diatasi.
"Pilkada serentak 9 Desember 2020 baru akan dilakukan kalau pandemi Covid-19 itu bisa diatasi sesegera mungkin dan kalau itu ditarik kebelakang, maka paling lambat agenda tahapan yang ditunda itu mulai awal Juni 2020," katanya.
"Artinya Pilkada serentak dimungkinkan jika pandemi Covid-19 sudah tidak lagi membahayakan untuk melakukan interaksi dan pertemuan di luar rumah. Agenda awal Juni adalah melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan dan itu tidak mungkin dilakukan secara online," lanjutnya.
Terkait jadwal tersebut kata Saiful, Bawaslu Sulsel tentu akan menyiapkan semua hal-hal yang dibutuhkan dalam tugas pengawasan, seperti halnya PPK dan PPS yang mulai diaktifkan pertanggal 30 Mei mendatang.
"Panwascam dan Pengawas kelurahan/desa juga akan aktif. Artinya, tidak ada rekrutmen baru kecuali yang ada sudah tak memenuhi syarat, maka akan diganti dengan calon urutan dibawahnya jika yang juga masih memenuhi syarat," katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Abd Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)