Ziarah Kubur
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan: Bisakah di Tengah Wabah Corona?
Menurut Ustad Abdul Somad, Nabi Muhammad pernah melarang umatnya berziarah kubur, namun sekarang sudah dibolehkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Ustadz Abdul Somad Hukum ziarah kubur Jelang Ramadan: Bisakah di Tengah Wabah Corona?
Umat Muslim kini menanti datangnya Bulan Ramadan 1441 Hijriyah atau Ramadan 2020.
Jelang Ramadan 2020, pemerintah menerbitkan beberapa aturan termasuk panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Menyambut bulan suci Ramadan, umat Islam di Indonesia punya ritual dan budaya tersendiri.
• TERBONGKAR Mafia Alat Kesehatan & Obat di Indonesia, Erick Thohir: Akhirnya Kita Sibuk Berdagang
• Kenali Gejala Baru Virus Corona: Total 370 Positif Covid-19 di Sulsel Per Minggu 19 April 2020
Salah satunya tradisi ziarah kubur ke makam keluarga atau orangtua seperti kakek maupun nenek yang sudah meninggal.
Hal ini nampaknya telah menjadi tradisi ini sudah berlangsung lama.
Lantas, bagaimanakah hukumnya berziarah kubur menjelang Ramadan atau bulan puasa?
Menurut Ustad Abdul Somad, Nabi Muhammad pernah melarang umatnya berziarah kubur, namun sekarang sudah dibolehkan.
Terkait waktunya, bisa kapan saja, tak harus menjelang bulan puasa.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja. Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” jelasnya.
Katanya, hal ini ada di kitab karangan seorang syekh tentang ziarah kubur.

Lalu ada lagi pertanyaan, apakah berziarah kubur menjelang bulan puasa pernah dilakukan Nabi Muhammad?
Jawabnya, tidak semua perbuatan yang tidak dilakukan Nabi Muhammad lantas tak bisa pula kita lakukan.
Contoh, membaca ayat Kursi di empat sudut rumah ketika memasuki rumah.
• Kisah Nyata Pendakian Gunung yang Memakan Korban, Ini Sinopsis Everest, Big Movies GTV Malam Ini
• UPDATE Corona Sulsel Minggu 19 April 2020: 370 Positif, 43 Sembuh & 25 Meninggal, 27 Kasus Baru
• Kenali Gejala Baru Virus Corona: Total 370 Positif Covid-19 di Sulsel Per Minggu 19 April 2020
Nabi Muhammad tak pernah melakukan ini, namun dilakukan oleh satu diantara sahabat Nabi Muhammad, yaitu Abdurrahman bin Auf.
“Abdurrahman bin Auf ketika pulang ke rumahnya malam hari, diucapkannya ayat Kursi di empat sudut rumahnya, kanan, kiri dan dua di belakang,” katanya.
Artinya, jika kita ingin juga melakukan ini untuk perlindungan dari kejahatan setan boleh saja walaupun tak pernah dilakukan Nabi Muhammad.
“Sebab hadis itu ada empat jenis, yaitu berdasarkan perkataan, sifat, ketetapan dan perbuatan Nabi Muhammad,” katanya.
Simak video di bawah ini:
Sejarah di Zaman Nabi, Pernah Diharamkan
Ziarah kubur adalah salah satu ritual yang awalnya diharamkan lalu dibatalkan (manshukh) oleh Rasulullah SAW menjadi suatu anjuran yang disunnahkan untuk dilakukan.
Mengutip tulisan M. Ali Zainal Abidin dari NU Online Salah satu hikmah dari kesunnahan ziarah kubur ini adalah mengingatkan kita pada keadaan orang-orang yang telah meninggal.
Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi lebih waspada dalam menjalankan hidupnya dan tidak mudah terbelenggu dalam gaya kehidupan yang tidak baik.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)
Salah satu hal yang mestinya dilakukan oleh peziarah saat menziarahi kubur adalah mendoakan orang yang berada dalam kubur, sebab doa dan zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada orang yang telah meninngal, menurut kesepakatan para ulama pasti sampai pada mayit (orang meninggal). Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar:
قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه اه روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها
“Imam Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, ‘Para Ulama sepakat bahwa doa pada orang yang meninggal, bermanfaat dan sampai pada mereka‘ diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa sesungguhnya beliau bersabda, ‘Tidak ada perumpamaan mayit di kuburnya kecuali seperti orang tenggelam yang ingin ditolong, mayit menunggu doa yang ditujukan padanya baik dari anaknya, saudaranya atapun temannya. Ketika doa itu telah tertuju padanya, maka doa itu lebih ia cintai daripada dunia dan seisinya” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayat al-Zain, hal. 281(
Adab Ziarah
Selain membacakan doa serta zikir-zikir pada saat ziarah kubur yang merupakan tujuan utama dalam berziarah, hendaknya bagi para peziarah juga menjaga adab-adab yang berlaku pada saat ziarah kubur.
Adab-adab dalam berziarah ini secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:
وينبغي لمن زار القبور أن يتأدّب بآدابها ويحضر قلبه في إتيانها، ولا يكون حظه منها الطواف عليها فقط فإنّ هذه حالة يشاركه فيها البهائم، بل يقصد بزيارته وجه الله تعالى وإصلاح فساد قلبه، ونفع الميت بما يتلوه عنده من القرآن والدعاء، ويتجنب الجلوس عليها.
ويسلم إذا دخل المقابر فيقول: «السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون». وإذا وصل على قبر ميته الذي يعرفه سلم عليه أيضاً، وأتاه من قبل وجهه لأنه في زيارته كمخاطبه حياً، ثم يعتبر بمن صار تحت التراب، وانقطع عن الأهل والأحباب، ويتأمّل حال من مضى من إخوانه كيف انقطعت آمالهم ولم تغن عنهم أموالهم، ومجيء التراب على محاسنهم ووجوههم، وافترقت في التراب أجزاؤهم، وترمل من بعدهم نساؤهم، وشمل ذل اليتم أولادهم وأنه لا بدّ صائر إلى مصيرهم، وأنّ حاله كحالهم وماله كمالهم.
“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah ﷻ, memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan.
Ketika telah masuk di area sekitar kuburan ia mengucapkan salam 'Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian.’
Ketika sampai di kuburan mayit yang ia kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayit itu, karena menziarahi kuburannya sama seperti berbicara dengannya sewaktu hidup.
Lalu orang yang berziarah merenungkan keadaan orang yang telah dikubur di bawah tanah, yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang dicintainya.
Orang yang berziarah hendaknya juga merenungkan bagaimana keadaan teman-temannya yang telah meninggal. Bagaimana impian mereka telah pupus dan bagaimana harta mereka sudah tidak lagi menolong mereka. Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim. Dan nantinya giliran bagi dirinya untuk menjadi seperti teman-temannya akan tiba. Keadaannya di kubur sama persis seperti keadaan temannya, dan hartanya nantinya juga sama persis seperti harta teman-temannya (tidak dapat menolongnya)” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Tafsir as-Siraj al-Munir, hal. 5277)
Begitulah adab-adab yang semestinya dilakukan pada saat ziarah kubur.
Jika sudah mengetahui kita pun sebaiknya mengamalkannya seseorang yang hendak berziarah tidak akan lagi bertingkah laku sewenang-wenang pada saat berziarah.
Terlebih maqbarah yang diziarahi adalah orang-orang saleh, semestinya penekanan dalam menjalankan adab saat berziarah semakin dipegang secara kuat, agar bisa mendapatkan barokah dalam ziarah yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Berani Langgar PSBB di Makassar? Sanksinya Penjara/Denda Miliaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19 bakal diterapkan mulai, Jumat (24/4/2020).
Sebelum diterapkan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).
Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).
Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.
Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Kamis (7/4/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 94
1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
3. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.
"Ya, kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini," kata Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat pelaksanaan PSBB nantinya, ada 810 aparat dari Polrestabes Makassar yang bakal diturunkan untuk melakukan pengamanan di beberapa sisi kota.
Selain itu, ada 390 aparat dari Polda Sulsel yang turut membantu aparat Polrestabes Makassar.
Aparat kepolisian tersebut juga bakal didukung 222 petugas dari Pemkot Makassar serta 108 aparat dari TNI.
"Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) nantinya dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
• UPDATE Corona di 34 Provinsi Indonesia Positif 6.248 Kasus, Didominasi Jakarta, Aceh Paling Sedikit
• Wanita yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Mirip Angelina Jolie Terinfeksi Corona di Penjara
Selain mendirikan pos untuk mengawasi pembatasan gerak masyarakat, polisi, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo juga rutin melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Namun, bila satu tujuan, pengendara tersebut diperbolehkan masuk.
Sementara untuk roda empat, maksimal isi mobilnya harus terisi 50 persen.
"Selain itu kita juga siapkan gun thermometer dan mengecek kartu identitas bagi para pengendara yang ingin masuk ke Kota Makassar," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB
Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).
Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga).
• UPDATE Corona di 34 Provinsi Indonesia Positif 6.248 Kasus, Didominasi Jakarta, Aceh Paling Sedikit
• Wanita yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Mirip Angelina Jolie Terinfeksi Corona di Penjara
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)
5. Pembatasan moda transportasi.
(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)
Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar dan Keputusan Wali Kota Makassar. (*)