Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transaksi Gadai

Pegadaian Catat Transaksi Pembayaran Gadai Naik 40 Persen

Kantor Wilayah V Pegadaian mencatat ada kenaikan transaksi selama efek Work From Home (WFH).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
Idris Mappakaya Syar
Muh Idris Mappakaya Syar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah V Pegadaian mencatat ada kenaikan transaksi selama efek Work From Home (WFH).

Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah V Pegadaian, Muh Idris Mappakaya mengatakan, transaksi digital pegadaian meningkat karena #dirumahaja

User pegadaian naik 17,77 persen. Bahkan, transaksi naik 71, 05 persen year to date, 14 April 2020.

"Kebanyakan transaksi pembayaran, bukan apply baru," katanya, Minggu (19/4/2020).

Transaksi ini berasal dari pembayaran transaksi tabungan emas, kemudian transaksi gadai, terakhir transaksi mikro.

"Transaksi pembayaran gadai naik sekitar 40 persen karena ada yang beralih dari bayar manual ke digital," katanya.

PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, kebijakan tersebut demi menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui penundaan angsuran hingga satu tahun.

Relaksasi kredit ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Adapun kriteria nasabah yang mendapakan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

Pegadaian juga memberikan keringan bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan akibat corona.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," terangnya.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing atau pembatasan kontak fisik untuk mencegah penularan corona.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved