NET TV
Setelah Brownis Dipandu Ruben Ditegur KPI Giliran Tawa Tawa Santai NET TV, Dianggap Membahayakan
Giliran Tawa Tawa santai NET TV ditegur KPI. Sebelumnya Brownis dipandu Ruben Onsu juga pernah ditegur KPI.
Selain itu, program siaran “Tawa Tawa Santai” Net diklasifikasikan R. Mestinya berisikan hal-hal yang mendidik, penuh pengetahuan, bernilai sosial, dan mengajarkan tentang budi pekerti.
“Kami memahami maksud acara ini untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Tapi yang harus dilihat dan dipikirkan adalah soal dampaknya."
"Bagaimana jika adegan tersebut ditiru oleh anak-anak lain yang tidak memiliki keahlian atau teknik memadai bagaimana memperlakukan binatang seperti ular. Hal buruk akan bisa terjadi pada mereka,” terang Mulyo.
Dalam P3SPS KPI, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dalam program acara Net dan lembaga penyiaran lain."
"Apapun program acara yang akan kita sampaikan ke publik harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya terutama bagi anak dan remaja."
"Kita tidak ingin hal buruk terjadi pada anak-anak kita karena dampak negatif dari sebuah siaran,” tandas Mulyo.
KPI Pusat Hentikan Acara Brownis
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.
Meskipun Trans TV sempat mengajukan keberatan, namun program yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting-ting, dan Wendy Cagur tersebut tetap dianggap bersalah.
Sanksi yang diberikan, yakni berupa penghentian sementara selama empat hari penayangan
Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.
Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).