Langgar PSBB
Kedapatan Makan di Restoran Bandara saat PSBB, Wanita 53 Tahun Ngamuk Didenda Rp 3 Juta
Hal tersebut membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah virus corona atau covid-19 di sejumlah negara termasuk Indonesia, terus menyebar.
Pemerintah Indonesia telah mempreksi akan memuncak pada Mei hingga Juni 2020.
Hal tersebut membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi.
Salah satu hal yang harus dilakukan yakni physical distancing dan social distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski begitu, masih saja ada orang yang melanggar kebijakan tersebut. Bahkan pelanggar didenda cukup besar.
Seorang wanita berusia 53 tahun didenda 300 dolar Singapura (Rp 3.245.700) karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
Wanita tersebut menolak untuk berhenti makan di food court di Bandara Changi pada Senin (13/4/2020).
Seperti dikutip dari Stomp, polisi mengatakan mereka menerima panggilan untuk bantuan dari seorang anggota staf food court yang terletak di Terminal 4 (T4) bandara pada pukul 13.41 waktu setempat.
Ketika polisi tiba di food court, mereka melihat wanita itu terus melahap makanannya di sebuah meja di dalam food court.
Meskipun berulang kali dinasihati oleh staf food court bahwa dia tidak diizinkan untuk makan di restoran sebagai langkah antisipasi dalam physical distancing.
Setelah si wanita meninggalkan food court sebelum polisi datang, tetapi mereka kemudian menemukannya lagi di terminal kedatangan Arrival Hall T4.
Polisi langsung mengeluarkan hukuman denda sebesar 300 dolar AS karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman saat pandemi COVID-19.
"Dia disarankan untuk mematuhi langkah-langkah dan dia meninggalkan terminal sesudahnya," kata juru bicara kepolisian kepada Stomp.
Sebuah video dari insiden itu diposting di Facebook, di mana telah ditonton lebih dari 266.000 kali dan dibagikan lebih dari 10.000 kali.
Dalam video satu menit itu, terdengar suara wanita yang tidak suka ditegur polisi.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
"Saya tidak suka Singapura. Saya mau pergi saja dari sini," ujar wanita tersebut.
Dia juga berkata, "Apakah Anda juga harus menahan saya? Dan tidak membiarkan saya meninggalkan Singapura?"
Meskipun petugas polisi berusaha menjelaskan situasinya, wanita itu berulang kali mengatakan dia ingin meninggalkan Singapura dan bertanya: "Bisakah Anda membantu saya meninggalkan Singapura?"
Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil tindakan pemutus virus corona dengan serius.
Setiap orang harus disiplin agar bisa menekan penyebaran Covid-19.
Duduk Atau Berdiri Berdekatan di Singapura Akan Didenda Hingga Rp 115 Juta
Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.
Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.
Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.
Tercatat hingga hari ini di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
Deklarasi kesehatan
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, @kbrisingapura.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.
“Mulai tanggal 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk Singapura baik itu warga Singapura, permanent resident, Long term pass (student pass, dependent’s pass, work pass dan long term visit pass) harus menyerahkan deklarasi kesehatan,” tulis keterangan KBRI Singapura.
Deklarasi kesehatan dapat diajukan secara online melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek (short term visitors/bebas visa 30 hari).
Dikarenakan sejak 23 Maret pemerintah Singapura telah melarang seluruh short term visitor untuk masuk dan transit di Singapura.
Hari ini pemerintah Singapura mengkonfirmasi 54 kasus baru positif Covid-19.
Jumlah ini menambah total kasus Covid-19 di Singapura menjadi 509 kasus dengan rincian 152 orang dinyatakan sembuh 355 pasien positif masih di rawat yang mayoritas dalam keadaan stabil.
Terdapat 22 orang warga negara Indonesia juga yang masih dirawat, dimana 20 orang dalam keadaan stabil, dan 2 lainnya dirawat di ruang ICU.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
Gejala Virus Corona
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.
Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.
Berikut gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
623 kasus Virus Corona di Singapura
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura sebelumnya telah mengkonfirmasi 623 kasus infeksi Covid-19 di Singapura pada siang hari pada Jumat (17/4/2020), dengan sebagian besar kasus adalah pekerja asing yang tinggal di asrama.
Kemenkes mengatakan masih menyelidiki rincian kasus-kasus baru ini dan akan terus mengabatkan perkembangan terbaru.
Dengan bertambahnya pasien Ini, total kasus virus corona di Singapura menjadi 5.050.
Jumlah orang yang telah meninggal karena virus corona ada 10, tetap tidak berubah, untuk saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Ini Mengamuk Ketahuan Makan di Restoran Bandara, Kena Denda Rp 3 Juta Langgar PSBB